Jangan Coba-Coba Unggah Aktivitas Nyoblos di TPS, Bisa Dipenjara
PEDANG BERITA - Lima hari lagi, masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi di berbagai daerah. Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Para pemilih menyalurkan suaranya untuk memilih calon kepala daerah. Namun, yang patut dicermati pemilih adalah aktivitas selepas mencoblos. Tak sedikit yang kerap mengunggah kegiatan "rahasia" mereka di tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal, hal tersebut jelas-jelas dilarang aturan perundang-undangan. Pemilih dilarang merekam aktivitasnya di bilik suara, baik melalui foto maupun video.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menegaskan larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t).
"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," ujar Mohammad Joharudin yang juga Ketua Gakkumdu di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis, 21 Juni 2018, seperti dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).
Tak hanya itu, kata Joharudin, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang melanggar, ucapnya, dikenai ancaman pidana.
"Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," ucapnya.
Jangan Coba-Coba Unggah Aktivitas Nyoblos di TPS, Bisa Dipenjara
Reviewed by EsiaPoker
on
June 21, 2018
Rating:

No comments: