Pilkada Serentak, Pemerintah Akan Tetapkan 27 Juni Libur Nasional

PEDANG BERITA - Pada 27 Juni 2018 sebagian masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi. Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada Serentak 2018. Pemerintah akan menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari Libur Nasional.
"Iya tanggal 27 nanti libur nasional. Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.
Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri yakni: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional.
Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pilkada Serentak, Pemerintah Akan Tetapkan 27 Juni Libur Nasional
Reviewed by EsiaPoker
on
June 21, 2018
Rating:
Reviewed by EsiaPoker
on
June 21, 2018
Rating:

No comments: